BANYUMAS – POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menggerebek tiga lokasi yang digunakan sebagai tempat judi online pada Rabu (19/6) siang. Dalam penggerebekan ini, puluhan pelaku ditangkap dan hingga kini masih terus dimintai keterangan untuk membongkar kasus ini.

Tiga lokasi yang diduga digunakan sebagai lokasi judi online berada di Kelurahan Purwokerto Lor, Jalan Kolonel Sugiono dan Kelurahan Bobosan, Purwokerto. Puluhan pelaku ikut diamankan polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas.

Di Kelurahan Purwokerto Lor, selain menyita seluruh peralatan yang ada dalam ruko, polisi menyita belasan sepeda motor milik para pelaku. Di lokasi ini, 20 orang yang berperan sebagai pembuat akun judi online ditangkap saat beraktivitas.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Komisaris Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan di lokasi ditemukan komputer beserta peralatan lain. Sebanyak 48 orang ditangkap yang kini masih terus diperiksa guna mengungkap peran masing-masing.

Sejauh ini diketahui penyewa ruko berasal dari luar Purwokerto. Ia masih diburu polisi untuk dimintai keterangannya.

Seluruh pelaku juga langsung dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk diperiksa lebih lanjut.

sumber: mediaindonesia

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono