BOYOLALI — Anggota Polsek Boyolali Kota menggerebek toko kelontong di Pasar Sunggingan, Boyolali, Kamis (25/7/2024) malam, dan menemukan sekitar 60 botol berisi minuman keras atau miras.

Kapolsek Boyolali Kota, AKP Kuntadi Wijanarko, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi, menyampaikan Polsek Boyolali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait toko yang menjual miras tersebut.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Kota melakukan penyelidikan dan diketahui informasi tersebut benar. Kapolsek lalu menghubungi Satresnarkoba dan Samapta kemudian bergerak bersama ke toko kelontong tersebut.

“Kami bergerak bersama ke lokasi, dan mengamankan barang bukti miras yang dijual oleh salah satu pedagang di salah satu kios Pasar Sunggingan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Ia menjelaskan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.36 WIB. Diketahui, kios tersebut adalah toko kelontong yang buka hingga pukul 23.00 WIB. Terkait apakah penjual kelontong tersebut telah lama menjual miras, ia menjelaskan masih menggali lebih lanjut.

“Tindak lanjutnya kami akan sidang tipiring [tindak pidana ringan], kami menunggu jadwal pengadilan. Untuk sidang tipiring [penjual] tidak kami tahan, yang pasti mereka kooperatif. Akan kami panggil untuk pemeriksaan, setelah itu kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang tipiring,” kata dia.

Wijanarko mengatakan kepolisian akan terus melakukan razia ke pedagang yang dicurigai menjual miras di Boyolali. Sehingga, nantinya tidak ada penjual miras di wilayah hukum Polres Boyolali.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Boyolali Kota, Ipda Ahmad Tri Hartono, menyampaikan dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menemukan sekitar 60 botol minuman keras.

Perinciannya, 12 botol miras merek Orang Tua jenis anggur putih, lalu 12 botol merek Orang Tua jenis anggur merah. Ada lagi 12 botol merek Orang Tua jenis kolesom, 12 botol Orang Tua jenis api, dan 12 botol bir Singaraja.

“Sebanyak 60 botol tersebut disimpan di bawah etalase toko. Selanjutnya, kami mendata terlapor atau pelaku atas nama Prima Aululba dan membawa barang bukti ke Polsek Kota guna proses sidik tuntas untuk dilakukan sidang tipiring,” kata dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia