BLORA – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Desa Todanan, Kecamatan Blora tega menggorok adiknya sendiri hingga tewas. Pelaku berinisial S, 24, menggorok adiknya dalam kondisi sedang tidur di rumahnya sendiri, Minggu dini hari (7/4).

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia tega menggorok adik kandungnya sendiri hingga tewas karena mendapatkan bisikan gaib dari almarhum kakaknya yang sudah meninggal. ”Pada Kamis pukul 01.00 WIB, ia mendapat bisikan gaib dari almarhum kakaknya. Lalu, ia langsung melancarkan aksinya. Mirisnya lagi, mereka masih satu rumah dengan ibunya,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro.

Lebih lanjut, AKP Selamet menyampaikan meskipun pelaku ODGJ, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan apa pelaku benar benar ODGJ atau tidak. ”Itu nanti, kami akan membawanya ke Solo. Karena informasi dari keluarga sebelumnya, sekitar tiga bulan sudah pernah kontrol di sana dan sudah ada surat kuningnya. Namun, kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah parang sepanjang 50 sentimeter berbahan besi dengan kondisi sudah berkarat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono