Kudus – Polres Kudus mengamankan seorang pria berinisial ALA (45), warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, yang diduga kuat mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Kaliwungu.
Pelaku tertangkap tangan oleh warga Desa Prambatan Kidul saat berusaha melakukan transaksi menggunakan uang palsu pada Kamis (27/3/2025).
Kasatreskrim Polres Kusus, AKP Danail Arifin menyatakan, mengkonfirmasi kejadian itu. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 28 lembar pecahan Rp 50 ribu, serta 44 lembar pecahan Rp 20 ribu.
Selain itu, turut diamankan sebuah sepeda motor, dompet, dan beberapa barang hasil transaksi pelaku.
”Dari aksinya, ALA diketahui telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 628 ribu,” ujarnya kepada Murianews, Jumat (28/3/2025).
Sementara itu, anggota Linmas Desa Prambatan Kidul, Fahrul mengatakan, awalnya pelaku membeli rokok di warung milik Hasan, salah satu korban. Saat itu Hasan tidak menyadari adanya kejanggalan.
Setelah lolos di warungnya Hasan, pelaku beralih ke warung milik Umi, korban berikutnya yang masih saudara dari Hasan.
”Saat di warungnya Umi, pelaku sudah membeli dan mau pergi. Tapi Hasan datang dan bercerita kepada Umi kalau baru saja tertipu uang palsu dan menceritakan ciri-cirnya kepada Umi. Ternyata cirinya sama dengan yang baru saja membeli di warung Umi. Lantas Umi berteriak meminta tolong, saat itu pelaku belum kabur jauh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).
sumber: Murianews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo