Grobogan – Seorang guru di salah satu SD di Grobogan terciduk melecehkan siswinya yang masih kelas 1 SD. Guru bejat itu pun dijebloskan ke bui.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, laporan ini diterima pada Sabtu (12/10/2024) kemarin. Dia menjelaskan kasus itu terungkap saat orang tua mendapati anaknya merintih kesakitan saat buang air kecil.

“Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2002 sekitar pukul 11.00 WIB, korban ini pulang dari sekolah dan kemudian ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat buang air kecil, orang tua korban ini mendengar rintihan korban karena kesakitan,” kata Agung saat dihubungi detikJateng, Minggu (13/10).

Orang tuanya yang mendengar buah hatinya itu merintih kesakitan cemas dan menanyakan alasannya. Korban sempat tak mau mengaku, tapi orang tuanya tak menyerah mencecar korban hingga mendapat jawaban.

“Orang tuanya meminta penjelasan ada apa sebenarnya kepada korban, kemudian korban baru mengaku bahwa di kemaluannya itu sakit,” ungkapnya.

Korban yang terus dicecar pertanyaan oleh orang tuanya itu akhirnya mengaku jika telah mendapat pelecehan dari guru di tempatnya menimba ilmu. Keluarga korban lalu membawa korban ke puskesmas setempat untuk diperiksa.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Kemudian dari korban juga, kita koordinasi dengan orang tua,” terangnya.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan puskesmas terkait hasil visum korban. Pemeriksaan saksi dan gelar juga turut dilakukan dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Setelah menyatakan alat bukti lengkap, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku setelah kami minta keterangan, kemudian kami melakukan penahanan,” paparnya.

Polisi pun langsung menangkap Pak Guru cabul tersebut. Di sisi lain, polisi berencana memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual tersebut.

“Kami memang berencana akan memberikan trauma healing kepada korban maupun keluarga korban, dengan berkoordinasi dengan dinas dinas terkait di Kabupaten Grobogan,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Pak Guru itu dijerat dengan pasal 84 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.

“Ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Agung.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai