Jakarta – Kejaksaan Negeri Klaten menangkap terpidana kasus mafia tanah, SK (57), wanita yang berprofesi sebagai guru di Bekasi, Jawa Barat. SK diketahui merupakan warga Kartasura, Sukoharjo.
“Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, target terlihat di kota Bekasi. Lalu tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengejar target sehingga akhirnya dapat diamankan di Jalan Nangka, Kota Bekasi saat hendak masuk minimarket,” kata Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah kepada wartawan di kantornya, dilansir detikJatim, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga:
Klaten Dapat Adipura, Bupati: Ini Hadiah untuk Masyarakat
Rully menyebut eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1096/k. pid/ 2022 tanggal 26 Oktober 2023. SK terlibat kasus penipuan pasal 378 KUHP.

“Terpidana terlibat kasus penipuan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan putusan mahkamah agung menolak permohonan kasasi terpidana. Jadi putusannya menguatkan putusan pengadilan tinggi dengan penjara dua tahun,” ujarnya.

SK diketahui terlibat penipuan dengan PT M, perusahaan garmen asal Korea yang akan mendirikan pabrik di Klaten tahun 2021 lalu. Kerugian yang dialami mencapai Rp 2,1 miliar.

“Terpidana menipu PT M perusahaan garmen asal Korea yang menjadi korban mafia tanah saat berencana mendirikan pabrik di Desa Troketon, Pedan, Klaten. Perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 2.153.125.000,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono