BANYUWANGI – Hari pertama efektif kerja, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Jawa Timur, menunjukkan taringnya.

BNNK berhasil membekuk dua pengedar sabu. Diketahui para pengedar sabu ini masing-masing berinisial EP (35) dan HB (35) beralamat di Kecamatan Muncar.

Kepala Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Banyuwangi, Kombes Pol Faisol Wahyudi mengatakan dari kedua pengedar ini petugas menyita sebanyak 1,3 Ons narkoba jenis sabu.

Narkoba yang disita dari tangan pengedar itu sudah siap edar dibungkus dalam berbagai jenis klip dengan harga per paketnya Rp 200 ribu.

Bahkan sebelum penangkapan tersangka telah berhasil mengedarkan 3 gram sabu.

“Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Muncar. Bila ditotal barang bukti narkoba ini senilai Rp 115 juta dan bisa dikonsumsi 600 orang. Kita telah menyelamatkan ratusan orang dengan penangkapan ini,” kata Kombes Pol Faisol.

Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara BNNK Banyuwangi, BNN Provinsi Jatim, Pemkab Banyuwangi, dan Polresta Banyuwangi. Sehingga pada Minggu (4/8/2024) malam keduanya berhasil ditangkap.

Kombes Pol Faisol menambahkan keduanya sama-sama pengedar namun dengan jejaring yang berbeda. Sementara ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Informasi sementara, asal barang dari sekitaran Surabaya dan rencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Muncar,” tutur Kombes Pol Faisol.

Selain barang bukti narkoba petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa handphone, tas dan timbangan digital.

“Untuk penangangan lebih lanjut kasus ini selanjutnya ditangani oleh BNN Provinsi Jatim,” tegasnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono