REMBANG – Sebanyak 87 tahanan Rutan Kelas IIB Rembang menerima remisi momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024.

Penyerahan secara simbolis remisi tersebut dilakukan seusai Shalat Idul Fitri di lapangan halaman dalam Rutan Kelas IIB Rembang.

Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mewakili penerima remisi lainnya maju menerima secara seremonial.

Dari semua penerima remisi ada 4 orang yang menerima paling banyak yaitu 1,5 bulan atau 45 hari.

Sedangkan penerima remisi 1 bulan ada sebanyak 44 orang.

Selanjutnya penerima remisi 15 hari ada 39 orang.

Dari 87 penerima remisi tersebut, satu di antaranya langsung bebas.

Ia adalah Achmad Rofik, yang menjalani terpidana kasus pencurian selama 7 bulan.

Rofik menerima remisi selama 15 hari dan langsung bebas.

Data yang disampaikan pihak Rutan Kelas IIB Rembang, pemberian remisi ini sebagai motivasi warga binaan pemasyarakatan untuk berbenah diri.

Selain itu remisi ini juga memberikan dampak positif penghematan anggaran negara untuk kebutuhan makan dan minum warga binaan.

“Jumlah remisi Idul Fitri adalah 2.085 hari. Biaya makan dan minum per warga binaan adalah Rp 18.943 per hari. Penghematan anggaran negara setelah pemberian Remisi Idul Fitri adalah Rp 39.496.155,” terang Kepala Rutan Rembang, Irwanto Dwi Y. P, dalma keterangan tertulis

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama