BANJARNEGARA – Merasa tidak puas dengan hasil audiensi dengan Pj bupati atas pemberhentian tetap sebagai Kepala Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Yayah Widiantoro bersama para pendukungnya, kembali mendatangi BPD setempat pada, Selasa (31/1/2023).
Kedatangan Yayah bersama dengan pendukungnya, untuk audiensi dan klarifikasi dengan BPD Desa Lengkong terkait rekomendasi pemberhentian tetap dirinya pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Pj Kades Lengkong, Tenang Kisworo mengatakan, kedatangan Yayah Widiantoro bersama para pendukungnya ini untuk audiensi dan mencari titik temu persoalan yang terjadi di Desa Lengkong beberapa waktu lalu.
“Kami berharap dari pertemuan ini ada titik terang, sehingga persoalan ini bisa segera terselesaikan,” katanya.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Lengkong, Yayah Widiantoro mengatakan, kedatangan dirinya bersama dengan pendukungnya ini sebagai masyarakat Desa Lengkong yang ingin menanyakan keputusan BPD yang dinilai tidak adil dalam memberikan rekomendasi terkait pemberhentian tetap dirinya sebagai Kades Lengkong.
“Sebagai warga negara, saya ingin menyelesaikan persoalan pribadi,” katanya.
Tak hanya itu, Yayah Widiantoro juga menanyakan dokumen pendukung yang diberikan kepada Pemkab Banjarnegara terkait rekomendasi pemberhentian dirinya sebagai Kades Lengkong. Dia juga sepakat agar masalah ini akan dilanjutkan pada PTUN, namun audiensi ini untuk menambah dokumen pendukung terkait rekomendasi dari BPD.
“Bukan masalah pemberhentiannya, namun mekanisme yang dilalui dan prosesnya apakah sudah dijalani. Sebab keputusan ini, muncul dari BPD yang memberikan rekomendasi atas hukum yang pasti. Saya juga meminta pertemuan ini dibuat notulen, sehingga menjadi dokumen penting demi keadilan dan kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Menurutnya, secara hukum regulasi yang menyebabkan adanya rekomendasi dari BPD sesuai dengan surat tertanggal 26 Oktober ini adalah keberatan warga dan menjadi dasar pemberhentian.
“Kami meminta dokumen dan mekanismenya,” katanya.
Darmin, selaku koordinator pendukung, menyatakan tidak setuju dengan pemberhentian Yayah Widiantoro sebagai Kepala Desa Lengkong. Untuk itu pihaknya bersama dengan rekan-rekan yang lain, ingin menanyakan terkait kewenangan BPD dan dasar hukum dari pemberhentian Kades Yayah.
Menanggapi hal tersebut, Masngud Zaozi mengatakan, munculnya persoalan ini bermula saat tahun 2021 lalu, Yayah Widiantoro yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Lengkong tertangkap oleh Satpol PP Banjarnegara dalam sebuah hotel bersama perempuan yang bukan istrinya. Dari hasil tersebut, ada surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Desa Tribuana, Kecamatan Punggelan. Kali ini yang menangkap langsung adalah istri sahnya, sehingga muncul penolakan dari warga yang berbuntut pemberhentian sementara oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 7 Oktober 2022.
“Kami BPD tidak ada kewenangan memeriksa maupun memberhentikan. Sehingga BPD hanya memberikan rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terkait dengan polemik yang terjadi di Desa Lengkong tertanggal 26 Oktober 2022,” katanya.
Dikatakannya, rekom tersebut terjadi setelah adannya polemik yang terjadi di Desa Lengkong. Proses sidang kode etik itu sendiri, dilakukan oleh Pemkab Banjarnegara yang akhirnya memutuskan Kades Non Aktif, Yayah Widiantoro diberhentikan tetap melalui sidang kode etik pada 9 Januari 2023.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, sebagai arapat penegak hukum, Polres Banjarnegara hanya sebagai fasilitator agar audiensi ini berjalan dengan aman dan tertib serta tetap kondusif.