BeritaHeadlinesJelajah

Hipnotis Korbanya, Emak-Emak Asal Demak Gasak 938 Juta Dari Korban

SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan kasus penipuan menggunakan modus gendam atau hipnotis. Pelaku menggasak uang sejumlah korbannya ratusan juta rupiah. Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DR (53) warga Desa Karangrejo, RT 02 RW 01, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Pelaku beroperasi sejak 2019 hingga sekarang bersama suaminya SB di wilayah Kabupaten Grobogan dan Demak.

“Pelaku DR menggunakan modus bujuk rayu dengan mempengaruhi orang untuk menyerahkan barang atau uang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat memimpin rilis kasus, Selasa (15/3).

Korban pertama berinisial SU warga Dusun Goleng, Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. SU mengalami kerugian Rp 20.500.000. Sekitar 2019 higga 2022, pelaku mondar-mandir bersama suaminya datang ke rumah SU. Mulanya pasangan suami istri (pasutri) itu meminta izin menginap di rumah SU selama 1,5 bulan.

Pelaku DR menggunakan atas nama SU meminjam uang di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Grobogan sebesar Rp 10 juta, dan Rp 4,5 juta. Tidak hanya itu, DR juga berhasil membawa kabur uang Rp 6 juta dengan iming-iming jaminan sertifikat tanah dan sejumlah perhiasan emas.

Padahal emas adalah imitasi dan DR tidak memiliki sebidang tanah,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terdapat empat korban lainnya berinisial SL, KU, AM, serta sepasang suami istri WA dan SUN. Masing-masing korban mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kombes Djuhandani menuturkan selama tiga tahun beraksi, pelaku DR berhasil menggondol uang korban sebanyak Rp 938 juta.

“Pelaku juga melakukan ritual-ritual dengan mengajak korban supaya rejekinya dilancarkan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku DR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, dua buah kalung emas imitasi, dua buah gelang emas imitasi , dua buah cincin imitasi, tujuh buah kalung, satu buah gelang, dan satu buah cincin.

“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara. Kombes Djuhandani meminta masyarakat agar tetap waspada, jangan mudah percaya dengan iming-iming atau pun bujuk rayu.

“Mungkin masih ada korban lainnya. Kami minta masyarakat dapat melapor ke kami bila ada kasus seperti ini.

Related Posts

1 of 4,018