BANJARNEGARA – Kasus tewasnya bayi di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah terungkap.

Bayi yang baru lahir tersebut dibunuh ibu kandungnya sendiri yang berinisial T (41).

Kasus ini terjadi pada 12 April 2024 lalu dan jasad korban sempat dimakamkan.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan kasus tewasnya bayi baru dilaporkan pada 15 April 2024.

“Kemudian Kasat Reskrim beserta Kapolsek setempat melakukan penyelidikan.”

“Hasil penyelidikan kemudian diperiksa saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).

Setelah itu, lanjut dia, dilanjutkan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi.

Setelah itu, lanjut dia, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi.

Berdasarkan hasil autopsi bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, berat 3 kilogram bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup.

Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan.

“Sehinga kami berkeyakinan bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh,” ucapnya

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi.

Saat itu tersangka tetap melakukan aktifitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.

Hingga akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB selesai mencuci, lalu masuk kamar mandi hendak mandi.

Akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi.

Saat itu tersangka mengejan sambil berdiri hingga akhirnya melahirkan bayi seorang diri.

Setelah bayi lahir, tersangka mengarakan bayi masuk ke dalam ember berisi air.

Bayi tesebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati.

Kemudian dibungkus dengan plastik kresek putih dan bayi diletakan diatas sarung.

“Lalu tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar. Sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut ditaruh ember warna hijau, setelah itu tersangka tiduran di atas kasur lantai,” jelasnya.

Selang tidak lama, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.

Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.

“Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal. Setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri,” terangnya.

Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan.

Pada tanggal 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL) yang merupakan tetangga tersangka. Aksi tercela itu dilakukan di rumah tersangka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini sudah punya suami dan 3 anak, akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia