WONOSOBO – Seorang anak jalanan berinisial RM (15), warga Dusun Pengerutan Kretek Kabupaten Wonosobo, tewas setelah terlindas bak truk di Jalan Umum Mangklong – Kaliabu, Dusun Jamblang, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Rabu (1/5) sekitar pukul 10.10 WIB.

Kejadian bermula ketika dua orang teman korban berinisial AT dan IM berusaha menghentikan truk hino bernopol AA 8319 OK yang berjalan pelan dari arah Purworejo menuju Magelang.

Namun, truk tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan dengan pelan di jalurnya. Tiba-tiba korban tetap nekat melompat ke bak truk, sehingga korban terpeleset dan masuk ke kolong truk hingga terlindas karena tidak sampai.

“Sebenernya truk kondisinya sedang berjalan dari Purworejo menuju arah Magelang dan saat berjalan itu sudah pelan. Jadi peristiwa ini terjadi, karena korban terpleset dan jatuh saat menaiki tangga belakang sebelah kiri, lalu kemudian terlindas ban truk sebelah kiri belakang,” jjar Kapolresta Magelang Kombespol Mustofa dalam konferensi pers, Jumat (3/5).

Dia menuturkan, dari hasil olah TKP, sementara masih dilakukan pemeriksaan sehingga belum ada yang dijadikan tersangka. Apabila melihat dari sisi pengereman, sopir juga tidak mungkin melakukan pengereman karena antara titik lindas dan ban belakang tidak sampai satu meter tempat jatuhnya.

“Yang jelas sudah kami tangani, sopir dan truknya sementara diamankan di unit laka Polresta Magelang. Jadi semua nanti akan kita periksa lebih lanjut untuk kami beri kepastian hukum,” katanya.

Mustofa menyampaikan, korban langsung dilarikan ke RSUD Bukit Menoreh untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun karena kondisi korban mengalami luka berat yakni patah tulang tangan, patah leher, dan cidera kepala oleh pihak rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

“Jadi ini murni kelalaian korban, karena bila melihat dari sisi kecepatan kendaraan truknya juga tidak cepat karena jalannya pelan. Kemudian si pengemudi sudah mengurangi kecepatan, jadi inikan bukan tertabrak namun korban terpleset terjatuh,” terangnyam

Dia menambahkan, sopir dan truknya masih di tahan dimaksudkan agar Jasa Raharja korban bisa digunakan. Karena menurut peraturan Jasa Raharja, korban kecelakaan yang meinggal dunia bisa mendapatkan santunan hingga 50 juta rupiah.

“Itu sebenarnya kendaraan kita tahan untuk membantu almarhum mempercepat mendapatkan asuran Jasa Raharja. Karena untuk mencairkan jasa raharja perlu sebuah laporan polisi, sket TKP, dan keterangan saksi,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono