SEMARANG – Bagi pemilik kendaraan sepeda motor dengan kubikasi 250 hingga 500 cc dan ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, mulai 8 Juli 2024 Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Semarang sudah bisa melayani.

Syarat pemohon SIM C1, harus sudah memiliki SIM C minimal satu tahun.

Kasat Lantas AKBP Yunaldi mengatakan Satlantas Polrestabes Semarang resmi memerluas layanan, dengan menyediakan layanan pembuatan SIM C1 di Kota Lama Semarang. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolrestabes, kemarin.

Yunaldi menjelaskan, upaya sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan baru SIM C1.

Untuk mendapatkan SIM C1, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu.

“Pemohon yang berasal dari wilayah sekitar Ibu Kota Jawa Tengah bisa mengajukan permohonan di Satpas Polrestabes Semarang. Satpas di Jawa Tengah yang sudah bisa melayani pembuatan SIM C1 masih terbatas. Baru ada di Semarang, Banyumas, Pati dan Solo,” kata Yunaldi.

Diketahui, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Penggunaan SIM C1 diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Saat ini, Polda Jawa Tengah menyiapkan 13 Satpas yang tersebar di berbagai polres di provinsi ini untuk melayani pembuatan SIM C1.

sumber: radioidola

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo