SEMARANG – Polisi tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bagi pelajar Semarang yang terlibat gangster.

Tak hanya terlibat gangster, polisi juga akan melakukan langkah serupa ketika mereka terciduk melakukan tawuran hingga balap liar.

“Para pelajar yang pernah kami ciduk karena terlibat gangster, tawuran dan balap liar itu kami data, dari data itu semisal mereka sampai tiga kali terus menerus melakukan kejahatan itu nanti akan mengalami kesulitan membikin SKCK,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho Yulianto saat dihubungi Tribun, Selasa (28/5/2024).

SKCK merupakan dokumen wajib sebagai syarat dalam melamar pekerjaan, mengurus daftar sekolah, izin pindah penduduk dan keperluan administrasi lainnya.

Menurut Wisnu, kebijakan tersebut bagian dari memberikan efek jera sekaligus untuk menekan tumbuhnya kelompok gangster di kota Semarang.

“Kami peringatkan ke remaja atau pelajar Semarang jangan sampai telribat tiga hal tersebut,” imbuhnya.

Pengamat pendidikan dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Dr Ngasbun Egar menilai ancaman itu sebaiknya sebagai langkah pencegahan sekaligus efek jera terhadap anak-anak yang sudah berkali-kali melanggar dan diciduk berulang kali oleh polisi.

Namun, jangan diterapkan bagi mereka yang hanya ikut-ikutan atau pertama kali melanggar.

Sebab mereka masih remaja yang sedang mencari identitas dan belum matang kepribadiannya.

Maka perlu bimbingan yang bukan berujung hukuman.

“Kalau kebijakan itu menimpa setiap anak yang terlibat kegiatan pelanggaran akan tidak bisa mendapatkan SKCK maka merugikan. Itu namanya bukan mendidik,” tandas dia.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono