Banyuwangi – Mengurus surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Prototype Polresta Banyuwangi semakin mudah. Bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor layanan Satpas, kini tidak perlu berkecil hati.

Sebab Satpas Prototype Polresta Banyuwangi menyediakan layanan SIM keliling.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh layanan pengurusan SIM lebih mudah dan cepat.

Layanan SIM keliling akan dilaksanakan secara berjadwal di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun
Hanya saja yang perlu diingat, layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Untuk pembuatan baru tetap dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi.

Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.

Berikut jadwal SIM Keliling terbaru Satpas Prototype Polresta Banyuwangi untuk tanggal 1April sampai 5 April 2024 mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB :

Kantor Kecamatan Gambiran 1 April 2024
Kantor Kecamatan Siliragung 4 April 2024
Kantor Kecamatan Muncar 5 April 2024
Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :

KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama
Surat Cek Kesehatan
Surat Tes Psikologi​​​​​​​
Jadi manfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono