Banyuwangi – Satpas Polresta Banyuwangi menyelenggarakan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C untuk warga Banyuwangi Bulan September 2024.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan PAC Muslimat NU, Bupati Ipuk Ajak Bangun Banyuwangi Lokasi pelayanan Sim Keliling Banyuwangi berada di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuwangi. Bagi anda warga Banyuwangi Jawa Timur, yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya mendekati habis, silakan merapat di lokasi perpanjangan SIM keliling Banyuwangi – Syarat dokumen Baca Juga : Kolaborasi Pemerintah dan Lintas Sektor, Rumah Sakit Baru di Selatan Banyuwangi Segera Terwujud

1. Foto copy KTP 2 lembar

2. Foto copy SIM 2 lembar

3. SIM asli yang masih berlaku

4. Bukti cek kesehatan

5. Siapkan Kesehatan psikologis – Jadwal layanan SIM keliling Banyuwangi 1. Senin – Jumat (tanggal merah libur) 2. Sabtu – minggu libur

3. Jam 08:00 – 12:00 Wib – Lokasi layanan SIM Keliling Banyuwangi 1. Senin, Kantor Kecamatan Gambiran 2. Selasa, Kantor Kecamatan Kalibaru 3. Rabu, Kantor Kecamatan Wongsorejo

4. Kamis, Kantor Kecamatan Siliragung 5. Jumat, Kantor Kecamatan Muncar – Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP nomor 60 Tahun 2024 tentang PNBP

1. Perpanjangan SIM C, Rp 75.000,-

2. Perpanjangan SIM A, Rp 80.000,- Bagi anda yang masa berlaku SIM telah habis, silakan melakukan perpanjangan di kantor Satpas Banyuwangi dengan memulai proses seperti awal pengajuan SIM. SIM merupakan syarat wajib bagi masyarakat saat mengendarai kendaraan roda 2 maupun roda 4 di jalan raya.

Sumber : banyuwangi.viva.co.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono