PEMALANG – Polres Pemalang bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman kadaluwarsa yang dijual di toko sembako, swalayan dan minimarket, Selasa (2/4/2024).

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, petugas mengecek satu persatu produk makanan dan minuman kemasan, serta sembako yang dipajang di toko, swalayan dan minimarket yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pemalang.

“Sembako dan setiap produk makanan, seperti roti, susu, jajanan dan makanan ringan lainnya, kami cek tanggal kadaluwarsa yang tertera pada kemasannya,” kata Kapolres Pemalang.

Sementara ini, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya sembako dan produk makanan yang melewati tanggal kadaluwarsa.

“Pengecekan masih akan terus dilakukan, di seluruh toko, swalayan dan minimarket, untuk mengantisipasi penjualan produk makanan kadaluwarsa, terutama pada bulan ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri,” kata Kapolres Pemalang.

Selain melakukan pengecekan, Kapolres Pemalang mengatakan, petugas gabungan juga mengimbau pedagang, agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa.

“Cek secara rutin tanggal kadaluwarsa pada makanan dan minuman yang dijual,” kata Kapolres Pemalang.

“Bagi pedagang yang kedapatan dengan sengaja menjual makanan dan minuman kadaluwarsa, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Kapolres Pemalang.

Humas Polres Pemalang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono