Jembrana. Jual ribuan pil koplo yang sebagian besar dijual ke para nelayan di Desa Pengambengan Kecamatan Negara, Jembrana, janda cantik berinisial ELS (36) asal Banyuwangi, Jawa Timur diamankan dirumahnya di Desa Pengambengan oleh Satresnarkoba Polres Jembrana pada Senin (25/3/2024).

Saat jumpa pers di mako Polres Jembrana, Kasat Narkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya mengatakan, penangkapan ELS bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo di Jembrana.

“Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada seorang perempuan berinisial ELS,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah ELS. “Di rumahnya, kami menemukan satu paket JNE berisi dua kaleng pil koplo yang disembunyikan di belakang bufet dan satu buah HP merk Infinix warna biru yang berisi percakapan pembelian pil koplo,” terangnya

Alit menambahkan, ELS mengakui bahwa pil koplo tersebut miliknya. Dia membeli 2.050 butir pil koplo itu dari seseorang berinisial DP di Banyuwangi seharga Rp 1.300.000 per kaleng.

“ELS berniat menjual pil koplo tersebut seharga Rp 5.000 per butir kepada para nelayan di Pengambengan,” imbuhnya.

Menurutnya, ELS telah mengedarkan pil koplo tanpa izin selama kurang lebih satu tahun. “Tersangka dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat 2 UURI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya. (BB)

 

Polda Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Bali, Polres Jembrana, Kapolres Jebrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Lapor Ngabuburit Bli