BOYOLALI — Kepala Desa atau Kades Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, MY, 60, diberhentikan sementara dari jabatannya seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi.

Seperti diketahui, MY ditangkap saat sedang bermain judi dadu di rumahnya beberapa waktu lalu. Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio, mengungkapkan telah ada pemberitahuan dari Polres Boyolali bahwa MY telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Berdasarkan Perda [Peraturan Daerah] Boyolali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, [MY] akan kami proses untuk pemberhentian sementara sampai ada putusan pengadilan yang bersifat [berkekuatan hukum] tetap,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (1/3/2024).

Ia mengungkapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian MY dari jabatan Kades Tegalsari, Karanggede, masih dalam proses pengajuan nota dinas ke Bupati Boyolali. Hafid mengatakan selama MY diberhentikan sementara, akan ada penjabat (Pj) dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) atas usul camat setempat.

Sebelumnya, Dispermasdes Boyolali juga telah melakukan klarifikasi ke aparat Desa Tegalsari dan Kecamatan Karanggede terkait penahanan MY. “Jadi intinya selama penahanan, pemeriksaan sebagai tersangka, sidang, dan keluar keputusan, [MY] kami berhentikan sementara,” kata dia.

Setelah itu, Dispermasdes Boyolali akan menunggu putusan sidang dan akan menindaklanjuti sesuai putusan.”Misal [putusan vonis penjara] di bawah lima tahun, kami proses juga. Mungkin pemberhentian juga tapi sementara, tidak tetap. Kalau [pemberhentian] tetap kan [vonis] di atas lima tahun. Namun, ini masih tergantung, kami lihat putusan,” kata dia.

Sebelumnya, MY digerebek bersama delapan orang lain saat melakukan judi dadu di rumahnya, Dukuh/Desa Tegalsari, RT 001/RW 001, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Selasa (30/1/2024).

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan sembilan orang yang ditangkap yaitu HW, 49 (bandar), TM, 34 (kasir), WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, sebagai pemasang. Sedangkan MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, dan satu buah meja lapak dadu,” ujar Petrus saat itu.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono