JEMBER – Sebagai hak, maka hukum dasar dari penggunaan hak pilih adalah mubah. Hal ini sejalan dengan kaedah umum fiqih: “Pada dasarnya segala sesuatu itu adalah boleh” Artinya hak pilih boleh digunakan dan boleh juga tidak digunakan. Jadi tidak menggunakan hak memilih dalam pemilu hukum asalnya adalah boleh.
Sebagaimana halnya hukum asal makan adalah mubah, hukum tersebut bisa bergeser menjadi wajib, haram, sunnah dan makruh. Dan ini dalam kaca mata fiqh disebut dengan hukum kondisional. Makan menjadi wajib jika tanpa makan orang terancam jiwanya. Makan menjadi haram bagi seseorang yang berpuasa Ramadhan. Dalam hal ini berlaku kaedah fiqh: “Penetapan hukum tergantung ada-tidaknya illat/sebab” Sejalan dengan definisi, jenis dan motivasi tindakan golput sebagaimana yang telah diulas di atas, maka hukum golput bisa bersifat situasional, sesuai dengan motivasi yang melatarbelakangi tindakan golput tersebut.
Secara kondisional golput bisa wajib, sunnah, haram dan makruh. Hukum itu akan senantiasa ada bersama dengan adanya sebab, jika sebab itu sudah tidak ada maka hukum tersebut tidak lagi ada. Ini berkaitan dengan hukum yang berkaitan dengan sebab-musabab suatu kejadian entah itu waktu ataupun tempat. Kaidah fiqhiyah lainnya menyebutkan: “Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum lantaran berubahnya masa”.(*)