Brebes – Dua gadis belia di Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban tindakan cabul oleh dua pelaku berbeda. Salah satu pelaku merupakan guru mengaji korban.
Korban masing-masing berinisial X (8) dan Y (5), warga Kecamatan Ketanggungan, Brebes. X dicabuli pelaku yang berinisial J (28). Sementara Y dicabuli JR (40) yang tak lain guru ngaji korban.

Kapolsek Ketanggungan, AKP Umi Antum Farich dalam keterangannya menyebut, aksi pencabulan terhadap Y terjadi pada bulan Ramadan lalu di rumah pelaku JR.

AKP Umi Antum menambahkan, tindak cabul ini terungkap dari sikap aneh pelaku. Dikatakan, tanggal 28 April 2024, masih dalam suasana Lebaran JR datang meminta maaf ke orang tua korban hingga berkali-kali. Karena tingkah laku JR, orang tua Y akhirnya curiga.

“Awalnya pelaku meminta maaf kepada ibu korban karena masih suasana Lebaran. Pelaku minta maaf sampai tiga kali yang membuat ibu korban curiga. Saat ditanya pelaku JR ngaku telah berbuat asusila pada Y,” kata AKP Umi Antum di Mapolres Brebes, Selasa (7/5/2024).

Dari pengakuan JR, orang tua Y melapor ke pihak polisi. JR kemudian diamankan saat asyik nobar (nonton bareng) Piala Asia U-23 2024 antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan di lapangan Dukuhturi, Senin (29/4).

“JR kami amankan saat nobar,” kata AKP Umi Antum.

Kapolsek meneruskan, JR selama ini dikenal sebagai guru ngaji di kampungnya. Kemudian Y adalah salah satu murid JR.

“Pelaku JR ini guru ngaji dari korban,” ungkap Kapolsek Ketanggungan.

Untuk korban X, lanjut AKP Umi Antum, mengalami tindak pencabulan oleh J sebanyak tiga kali. Pelaku J memperdaya X di rumah sendiri dan di rumah kontrakan.

Aksi cabul J ini terungkap dari pemeriksaan JR. AKP Umi Antum menuturkan, X yang merupakan kakak Y dicabuli oleh J.

“JR saat diperiksa mengaku kalau X (kakak korban Y) juga dicabuli. Pelakunya J,” ujar Kapolsek. Berdasarkan pengembangan tersebut, polisi menciduk J di rumahnya.

“Dari keterangan JR, polisi mengamankan J di rumahnya,” terang AKP Umi Antum.

Kepada petugas, J mengakui semua perbuatannya. Pria ini mengaku hanya meraba tubuh korban. “Cuma meraba-raba,” aku J.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono