BeritaHeadlinesJelajah

Kakek Asal Purworejo Diamankan Polres Banjarnegara, Ternyata Gegara Ini

Banjarnegara –  Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana terkait uang palsu yang dilakukan tersangka E (60 tahun) warga desa Semawung, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian tersebut bermula sekitar tahun 2017 dimana korban S (53 tahun) warga Sigaluh dikenalkan oleh temannya dengan tersangka.

“Lama tidak bertemu, pada 21 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berkunjung ke rumah S dengan maksud silaturahmi,” ujarnya.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, pada saat tersebut tersangka membawa jimat atau pusaka popok wewe dan menjelaskan bahwa jimat itu belum difungsikan sebagaimana mestinya.

“Kemudian S memberitahu tersangka bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak goib,” lanjutnya.

Kemudian karena tersangka E tidak tahu cara dan harus membelinya dimana, maka tersangka E memberikan uang kertar senilai Rp1 juta kepada S.

Tak hanya itu, E juga meminta S mencarikan batara karang atau jenis jimat jenglot untuk kesaktian.

Setelah uang diterima kemudian S dan anaknya DP pergi untuk membeli minyak dan sebelum membeli minyak S menghitung kembali jumlah uang tersebut dan didapati pada uang pecahan seratus ribu rupiah tidak ada nomor serinya.

”Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara dan setelah itu, pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung ke rumah S dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang,” tuturnya.

Tidak lama kemudian anggota Polres Banjarnegra mengamankan tersangka untuk dibawa ke kantor dan dimintai keterangannya  terkait  atas informasi tersebut.

”Dari pemeriksaan, di tas warna hitam terdapat banyak kertas yang menyerupai uang pecahan 100 ribu sebanyak 160 lembar, pada saat bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan 100 ribu sebanyak 110 lembar,” tegas Kapolres.

Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 10 tahun

Related Posts

1 of 22,155