Jembrana – Rabu (27/03/2024) Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Jembrana tahun 2025 dengan tema “Pemantapan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Penguatan Infrastruktur dan Kualitas Sumber Daya Manusia,” yang dibuka oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H.

Kegiatan dilaksanakan di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda Provinsi Bali, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617 Jembrana, Kajari Jembrana diwakili oleh Kasubag Bin, Ketua Pengadilan Negeri Negara diwakili oleh Panitera Muda Perdata, Para Pimpinan OPD Kabupaten Jembrana, Para Camat se-Kabupaten Jembrana atau yang mewakili, Ketua MDA Kabupaten Jembrana, Organisasi Kepemudaan Kab. Jembrana, Organisasi Perempuan Kab. Jembrana, Akademisi insan Pers dan para Narasumber

Acara diawali dengan Laporan Ketua Panitia selaku Sekban Bapedda Kabupaten Jembrana Bapak I Gede Eka Dita Prasetya, S.Kom, M.E., yang menyampaikan Maksud dan tujuan pelaksanaan Musrenbang adalah untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan rancangan dan RKPD Kabupaten Jembrana tahun 2025 diharapkan dapat menyepakati hal-hal sebagai berikut :

1). Menyepakati permasalahan Pembangunan Daerah.
2). Menyepakati prioritas pembangunan daerah.
3). Menyepakati program kegiatan indikatif indikator dan target kinerja serta lokasi kegiatan.
4). Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi.
5). Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil penerima Kecamatan.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., membuka resmi Musrenbang Tahun 2024 Penyusunan RKPD Kabupaten Jembrana.

Dalam penyampaiannya Bupati Jembrana
mengatakan Sejak Otonomi daerah digulirkan, arah dan tujuan pembangunan daerah tidak lagi ditentukan lewat kebijakan pemerintah pusat atau sentralistik akan tetapi lebih bersifat desentralistik yaitu mendelegasikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, mengakomodasi partisipasi masyarakat, mendorong kemandirian daerah dalam penyusunan program pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen perencanaan yang meliputi dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun) yang disebut RPJPD, perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang disebut RPJMD dan perencanaan tahunan yang disebut RKPD, Dokumen tersebut memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya.

“Tahapan Penyusunan RKPD diawali dengan Penyusunan Rancangan Awal RKPD, Musrenbang Tingkat Desa dan Kecamatan, Penyusunan Rancangan Renja OPD, Konsultasi Publik Rancangan RKPD, Forum OPD, Musrenbang RKPD, Penetapan RKPD dan Penetapan Renja OPD,” ucap Bupati Jembrana.

“Berbagai Program Pembangunan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana seperti Pembangunan Sentra Tenun, Pembangunan Sirkuit All In One, Pembangunan Krematoriun Jembrana Bahagia, Peningkatan Investasi dan Ekspor Kakao Jembrana,”sambung Bupati Jembrana.

– Pembangunan Rice Milling Unit (RMU) di Subak Tibu Beleng Penyaringan, Pembangunan Pabrik Coklat di Desa Kaliakah, Revitalisasi Pasar Negara

– Pemberian uang saku (Biaya Pendidikan) untuk Siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dari keluarga miskin, Pemberian Beasiswa Berprestasi kepada Mahasiswa asal Jembrana, J- Net Plus; free akses internet di banjar-banjar, ruang milenial, Ruang Puskesmas dan Tempat Wisata.

Bupati Jembrana juga menambahkan dalam mewujudkan Pencapaian Program Prioritas di Tahun 2025 diperlukan Perencanaan dan Pendanaan yang memadai sehingga Pelaksanaan Program dapat berjalan dengan baik. Peningkatan PAD melalui berbagai sektor perlu kita tingkatkan.

“Harapan kita Bersama dengan terbitnya Perda 1 Tentang Panjak dan Restribusi Daerah serta dengan dilaksanakannya Proyek strategis Nasional seperti Pembangunan Tempark di Pekutatan, Pembangunan Follow Berkuda di Melaya, Revitalisasi Pelabuhan Perikanan Pengembangan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Jembrana. Sehingga akan meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan masyarakat Jembrana sesuai dengan Visi ” Mewujudkan Masyarakat Jembrana yang Bahagia berlandaskan Tri Hita Karana,” tutup Bupati Jembrana.

Kegiatan Musrenbang resmi dibuka oleh Bupati Jembrana ditandakan dengan pemukulan Gong dengan didampingi oleh Forkopimda.

 

Polda Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Bali, Polres Jembrana, Kapolres Jebrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Lapor Ngabuburit Bli