BeritaCurrent IssueIndepthJelajah

Kapolres Jepara Ungkap Modus Para Pelaku Pencabulan Yaitu Bujuk Rayu Hingga Paksa Korban Minum Miras

Jepara – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini delapan orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, dimana tiga tersangka masih buron (DPO) dan lima orang sudah diamankan di rutan Mapolres Jepara diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Mereka dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.

Rabu pagi (06/04/2022), saat keterangan Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. “Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban”, jelas Kapolres.

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut”, ungkap Kapolres.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan, “Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses”, jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Related Posts

1 of 41