BeritaJelajah

Kapolres Pemalang Himbau Takbir Keliling Tidak Diperbolehkan

PEMALANG  – Takbir keliling pada malanm idul fitri tidak diperbolehkan oleh aparat keamanan. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat memimpin apel pergeseran pasuka ndalam rangka pengamanan malam takbiran dan sholat idul fitri mengatakan takbiran hanya diperbolehkan di masjid dan mushola.

“Sesuai suratedaran dari Kementerian Agama dan Gubernur Jateng serta dari Bupati Pemalang untuk kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan diganti dengan takbir di masjid dan mushola,”kata Kapolres, Sabtu (1/5).

Sosialisasi terhadap ketentuan tersebut lanjut dia sudah dilakukan oleh aparat sampai tingkat forkompincam. Sementara bagi masyarakat untuk pelaksanaan tarbiran agar patuh yaitu hanya dilakukan di masjid dan mushola.

Sementara itu untuk pengamanan malam idul fitri Polisi dan petugas gabungan mengelola kegiatan masyarakat di tempat yang menjadi daya tarik seperti di alun-alun. Di lokasi ini cara bertidak yaitu dengan mengelola dan menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas.

Kemudian apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas maka diterapkan pola pengalihan dan kontra flow . Adapun untuk antisipasi terhadap masyarakat yang tetap nekat melakukan kegiatan takbir keliling polisi akan meningkatkan partroli. “Jangan sampai ada takbir kelilig dan menjadikan macet,”ujarnya

Related Posts

1 of 246