Semarang – Pelaku begal payudara yang mengarah ke korban anak dibawah umur berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang. Diketahui tersangka bernama Alfarel Lazuardi berusia 22 tahun seorang pekerja cuci mobil ditangkap pada 1 Oktober lalu.

Dalam pengakuannya, Senin (7/10/2024) tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menanyakan alamat ke korban. Warga Banjarsari Ngaliyan itu menyebut dua kali melakukan aksi tak senonohnya di wilayah Kecamatan Mijen.

“TKP pertama terjadi pada 13 September di Perum Jatisari dengan korban seorang siswi SMP saat pulang sekolah. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada 30 September 2024 di Wonolopo dengan korban siswi SMP,” ujar Alfarel dalam gelar perakara di Mapolrestabes Semarang.

Ia mengaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu mengamati situasi lalu berpura-pura tanya alamat. “Saya akan mengamati situasi terlebih dahulu, lalu berpura-pura menanyakan alamat sebelum melakukan aksinya,” akunya kepada media saat konferensi pers.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Tersangka Alfarel akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari keterangan tersangka juga suka melihat video porno. Tersangka ini selalu mengincar anak dibawah umur dalam melancarkan aksinya,” pungkas Kapolrestabes yang memimpin jalannya gelar Perkara di Mapolrestabes.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai