Semarang – Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, gelar perkara kasus bullying PPDS Undip telah dilaksanakan pada Senin (23/12) kemarin.

“Kasus PPDS sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro wassidik dan Dir Tipidum,” kata Subagio kepada awak media lewat pesan singkat, Selasa (24/12/2024).

Subagio menjelaskan, dari gelar perkara tersebut, Polda jateng menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian Aulia.

“Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik,” ungkapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, pihaknya akan mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat untuk menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Nanti, nanti, nanti. Nanti akan ada presscon. Saya tidak akan memberi (keterangan) ke satu (wartawan), tapi kita ramai-ramai ke Polda,” kata Artanto saat ditemui wartawan di Gereja Katedral Semarang, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, juga mengabarkan telah adanya perkembangan dari penyidikan yang dilakukan kepolisian. Ia berharap hasil tersebut diumumkan hari ini.

“Assalamualaikum rekan-rekan media, mohon maaf baru memberi kabar sekarang tentang perkembangan hasil penyidikan kasus bullying PPDS Undip dr. Risma Aulia, Insyallah besok akan diumumkan kabar baik dari hasil penyidikan,” kata Misyal lewat pesan singkat, Senin (23/12).

Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo