BeritaHeadlinesIndepthJelajah

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Pengacara di Kota Salatiga Mulai Berlanjut

SALATIGA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengacara dengan warga sipil di Kota Salatiga berlanjut.

Sebelumnya kasus penganiayaan ini dilakukan oleh HR salah seorang yang diduga pengacara terhadap Yohanes Jumadi warga Dukuh, Sidomukti, Salatiga.

Kuasa hukum Yohanes Jumadi, Nurrun Jamaludin mengatakan bahwa telah meminta kepada pihak terkait untuk menyelesaikan kasus penganiayaan secara adil.

Supaya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap  hukum dan penegak hukumnya semakin tinggi.

“Karena jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun karena penanganannya dianggap tidak adil,” kata Jamal, Minggu (25/9/2022).

Menurut Jamal tindakan pelaku itu tidak mencerminkan sebagai warga negara Indonesia yang taat dan patuh terhadap hukum.

“Dengan berdasar fakta yang ada serta adanya saksi-saksi yang mengetahui kejadian saat itu, seharusnya dapat membantu proses penyidikan ini lebih cepat,” ungkapnya.

Menurutnya yang perlu menjadi catatan fakta kejadian itu dilakukan dua kali  dalam waktu yang berbeda.

Kuasa hukum Yohanes Jumadi saat menggelar konferensi pers di Kota Salatiga terkait dugaan penganiayaan diduga oknum pengacara, Minggu (25/9/2022).
Kuasa hukum Yohanes Jumadi saat menggelar konferensi pers di Kota Salatiga terkait dugaan penganiayaan diduga oknum pengacara, Minggu (25/9/2022). 

Pertama kurang lebih pukul 21.00 dan setelah itu pelaku meninggalkan tempat kejadian.

“Namun selang 30 menitan pelaku datang kembali dan melakukan pemukulan lagi dengan menyampaikan ‘wis sue aku goleki koe’,” imbuhnya.

Jamal mengaku saat korban hendak pulang, justru korban dicegat oleh pelaku namun pelaku tidak berhasil menemui korban.

“Kami juga mendorong pengenaan pasal yang tepat tidak menutup kemungkinan ada saksi lain, kami ingin agar penyidik lebih jeli dan lengkap melihat unsur pidana dalam kasus ini,” katanya.

Diakui Jamal, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada lembaga-lembaga yang berhubungan dengan proses dugaan tindak pidana ini.

Agar penanganannya lebih terang dan harapannya segera di tetapkan statusnya kasus tersebut.

“Untuk itulah kami meminta kepolisian, khususnya kepada Bapak Kapolres Salatiga, agar dapat memproses penyidikan perkara klien kami tersebut secara profesional dan independen,” ungkapnya.

“Walaupun selama ini kami tidak meragukan keprofesionalan bapak Indra Mardiana selaku Kapolres Salatiga,” tambahnya.

 

Related Posts

1 of 22,078