Kendal – Pelaku kekerasan seksual kepada dua siswi SD di Boja, Kendal, berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal. Bahkan, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti.

Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka berinisial DS, 43, pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 13 / I / 2024 / Reskrim. Tersangka diduga melakukan pencabulan kepada dua siswinya.

Selain itu, sejumlah barang bukti telah dikantongi Polres Kendal. Itu berupa HP, laptop, satu unit sepeda motor, satu buah kaos lengan panjang warna hijau, dan satu buah celana panjang warna coklat. Barang bukti lainnya yakni kerudung putih, seragam sekolah, hingga celana dalam.

“Tersangka sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setyohadi Kamis (25/1).

Rambut Pasti Tumbuh Lebat! Tak Peduli Seberapa Parah Botak
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Semarang, tersangka merupakan oknum guru di SD wilayah Boja.

Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan perhatian lebih. Bahkan, tersangka memberikan uang jajan dan mengantarkan pulang sekolah.

“Sehingga korban merasa nyaman. Dengan bujuk rayu itu, tersangka melakukan perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, rupanya perbuatan DS sudah dilakukan pada Desember 2023. Bahkan, aksi bejatnya ini dilakukan di lingkungan sekolah.

Aksi DS ini diketahui oleh salah satu orang tua korban saat mengecek HP anaknya. Saat itu, orang tua korban mendapat chat anaknya dengan DS yang mengarah pada obrolan seksual.

“Atas kejadian ini orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” ujar AKP Untung.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong