SEMARANG – Kasus meninggalnya dr. AR, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, terus menjadi perhatian publik. Polda Jawa Tengah (Jateng) kini semakin intensif dalam melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng memutuskan untuk menggunakan rekaman suara atau voice note dari dr. ARL, seorang dokter PPDS anestesi, sebagai salah satu barang bukti utama dalam penyelidikan kasus yang diduga berkaitan dengan tindakan perundungan.

“Kami masih menyelidiki kebenaran voice note yang beredar di media sosial. Rekaman ini akan dijadikan salah satu bahan penyelidikan, namun tidak semua yang ada di media sosial akan dijadikan barang bukti,” ujar Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng pada Jumat (30/8).

Selain voice note, penyidik juga mengamankan surat yang ditulis oleh dr. ARL. Dalam surat tersebut terdapat keterangan penting yang ditemukan di ponsel pribadi korban.

Kombes Pol Artanto menekankan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi psikologi yang diharapkan dapat memberikan data tambahan untuk keperluan penyelidikan.

“Kita tunggu hasil autopsi psikologi untuk bisa menjelaskan penyebab kematian dr. AR,” tambahnya.

Pihak Polda Jateng saat ini bekerja sama dengan Direktur Investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, dan inspektorat untuk membongkar dugaan kejahatan yang terjadi dalam sistem praktek pendidikan dokter anestesi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang.

“Temuan hasil investigasi dari Kemenkes dan kepolisian akan dianalisis dan dibahas lebih lanjut dalam rapat,” jelas Kombes Pol Artanto.

Ia juga menanggapi pernyataan dari Kemenkes yang menyebut bahwa banyak korban yang takut berbicara secara terbuka. Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihak kepolisian siap melindungi identitas pelapor yang mau bekerja sama demi mengungkap kebenaran.

“Kami siap melindungi identitas pelapor. Siapa saja yang mau terbuka, silakan melapor. Ini demi kebaikan semua pihak,” pungkasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian, mengingat pentingnya pengungkapan fakta di balik kematian dr. AR dan upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan di kalangan tenaga medis.

sumber: rmol

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo