PURWOKERTO – Sampai dengan Senin (28/10/2024) Bawaslu Kabupaten Banyumas setidaknya menangani 8 dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Temuan pertama adalah pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc KPU Banyumas, PPS di Kecamatan Kedungbanteng karena terbukti sebagai saksi parpol di Pemilu 2024.
Statusnya sudah terbukti dan sudah ditindaklanjuti KPU.
Kedua adalah temuan pelanggaran administrasi oleh 1 Komisioner KPU Banyumas di tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Statusnya terbukti dan sudah ditindaklanjuti KPU dengan sanksi teguran.
Ketiga adalah temuan pelanggaran administrasi, KPU Banyumas merekrut, melantik dan menugaskan pengurus Partai Politik sebagai PPS Sokaraja Lor.
“Adapun statusnya terbukti dan rekomendasi Bawaslu agar diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara KPU hanya memberikan sanksi pembinaan dan terlapor masih bertugas sebagai PPS,” ujar Komisioner Bawaslu Banyumas, Yon Daryono kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/10/2024).
Keempat adalah temuan pelanggaran Kode Etik Anggota Badan Ad hoc Anggota PPK Wangon yang statusnya terbukti.
Rekomendasi Bawaslu bahwa terlapor diberhentikan tetap.
KPU belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan alasan KPU akan melaksanakan penelusuran kepada terlapor.
Kelima adalah temuan Pelanggaran Netralitas Kades Keniten, Kecamatan Kedungbanteng sebelum penetapan Paslon.
Statusnya terbukti dan sudah dilakukan Penerusan kepada PJ Bupati Banyumas dan sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu.
Keenam adalah temuan Pelanggaran Netralitas Kades Pernasidi, Kecamatan Cilongok sebelum penetapan Paslon.
Statusnya terbukti dan sudah dilakukan penerusan mepada PJ Bupati Banyumas dan sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu.
Ketujuh adalah temuan pelanggaran Netralitas ASN Fak Kedokteran Unsoed.
Adapun statusnya adalah terbukti dan sudah dilakukan penerusan kepada Rektor Unsoed cq Pejabat Pembina Kepegawaian Unsoed.
Kedelapan adalah, laporan dugaan Netralitas Kades di Meotel.
Status sudah diregister dan masih dalam proses penanganan.
“Sudah diregister mas, untuk keterpenuhan syarat formal materiel sudah dilengkapi pelapor.
Selanjutnya semua pihak terutama pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu.
Soal netralitas pelanggaran uu lainnya (uu desa) bisa ditangani Bawaslu, dugaan pidana pemilihan dibahas di Sentra Gakkumdu,” katanya.
sumber: TribunBanyumas.com
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo