SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korbannya meninggal pada Senin (1/1) di Mijen Semarang. Adapun pembunuhan ini dilakukan oleh Sutikno Miji (59), ayah kandung dari korban Guntur Surono (22).

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, awal mula kasus ini terjadi saat korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk pada Selasa, 1 Januari 2024 pukul 15.00 sore. Kala itu, kata Wiwit, korban sempat cekcok dan mengancam akan membunuh sang adik. Kemudian tersangka Sutikno datang dengan niat untuk melerai.

“Ketika korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan melakukan kekerasan kepada adiknya dengan menggunkan pisau, seketika itu pelaku memukul korban dengan kayu dan korban terjatuh,” ujar Wiwit pada awak media, Selasa (2/1/24).

Setelah terjatu, lanjut Wiwit, dengan keadaan emosi tersangka menghajar korban dengan memukul kepala menggunakan batu habel yang ada di lokasi. Berdasarkan hasil otopsi korban meninggal akibat luka parah di bagian kepala.

“Seketika itu juga sang bapak, tersangka ini, memukul dengan kayu. Ketika sudah memukul dengan kayu korban terjatuh lalu dipukul kembali dengan menggunakan batu hibel, dan setelah itu diinjak-injak perutnya dan dibenturkan kepalanya ke lantai,” ungkapnya.

“Nah hasil otopsi penyebab kematian yang paling parah adalah luka di kepala, sehingga menimbulkan kematian dari korban,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Sutikno mengaku, sebenarnya tidak ingin membunuh anaknya melainkan hanya berupaya melumpuhkan dan menggagal tindakan kriminal anaknya. Pasalnya, anaknya ini sudah mulai tidak terkontrol sejak masih sekolah di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan puncaknya di kejadian tersebut.

“Akhirnya ini, dia mabuk kemarin itu, mabuk tiga hari berturut-turut, ya mabuk ya ngepil. Tahu-tahu saat pulang itu cekcok sama adeknya, ketika itu saya di dapur mau bikin sambel. Terus ibunya teriak-teriak ‘Pak iki anake do tukaran, itu mau bunuh adeknya, habis bunuh adeknya mau bunuh saya, itu ditulungi (dibantu) Pak’. Akhirnya saya pisah,” akunya.

Dengan kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng