Tegal – Pembunuh Nurcholis (45) warga Pedukuhan Cergomas, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, telah ditangkap. Pelaku, Fredi Risdiyanto (33) merupakan mantan karyawan korban. Dia mengaku membunuh setelah sering diganggu bisikan gaib.

Fredi sempat buron selama dua hari. Dia ditangkap polisi saat melintas di wilayah Kecamatan Tarub, Tegal. Polisi menyebut saat itu Fredi hendak kabur ke Batang.

Selama buron, Fredi disebut terus berpindah pindah tempat dari satu desa ke desa lain. Dia juga disebut sempat singgah di masjid untuk mencuci pakaian.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di Desa Margapadang, Kecamatan Tarub,” kata Kapolres Tegal, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, Kamis (29/8/2024).

Andi mengatakan, pada Minggu (25/8) sekitar pukul 15.30 WIB, korban bersama isteri dan anaknya yang paling kecil hendak keluar rumah untuk menonton karnaval.

Saat membuka pintu rumahnya, korban mendapati pelaku sedang dalam posisi tiduran di teras. Pelaku lalu menghampiri korban. Korban saat itu sempat bertanya, ‘ada apa datang ke rumah’.

Tanpa memberi jawaban, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau. Sabetannya mengenai leher korban. Korban akhirnya tewas saat dibawa ke RSUD Suselo.

Saat kabur naik sepeda motornya, pelaku sempat terjatuh. Istri korban sempat melempar pelaku menggunakan helm.

“Pelaku melakukan pembunuhan berencana karena sebelumnya sudah beberapa kali mendatangi rumah korban. Pelaku juga memesan pisau lewat penjualan online seharga Rp 285 ribu,” ujar Andi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku korban adalah mantan majikannya. Pelaku pernah bekerja di tempat pemotongan ayam milik Nurcholis. Selama bekerja di sana, pelaku mengaku sering diganggu bisikan gaib.

“Pelaku pernah jadi karyawan di pemotongan ayam milik korban. Selama kerja mengaku sering diganggu bisikan gaib sehingga dia marah dan membunuhnya,” ungkap Andi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pisau, sepeda motor milik pelaku, dua buah helm, satu kaus, satu jaket, dan satu celana panjang.

“Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, KUHP lebih subsider Pasal 351 ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Andi.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo