SUKOHARJO – Sidang putusan kasus pembunuhan Serlina, perempuan warga Karanganyar yang ditemukan tewas di Sukoharjo, berakhir panas, Selasa (10/12/2024).
Keluarga dan teman-teman Serlina kecewa, majelis hakim memutus bebas dua di antara tiga tersangka dalam kasus ini.
Sidang vonis pembunuhan Serlina digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret tiga terdakwa, yakni Dwi P (22), Rofi MS (21), dan Gilang S (29).
Namun, hanya Dwi P yang divonis hukuman seumur hidup sesuai tuntutan JPU.
Sedangkan Rofi MS (21) dan Gilang S (29) dinyatakan bebas lantaran dinilai tak cukup bukti melakukan tindak pembunuhan.
Putusan ini disampaikan Hakim Ketua Ari Prabawa.
Mendengar putusan ini, keluarga dan teman-teman Serlina yang hadir di persidangan terlihat geram dan kecewa.
Bahkan, mereka sempat mengadang mobil yang dikendarai kuasa hukum para terdakwa, yang akan meninggalkan PN Sukoharjo.
Massa juga mengucapkan kata-kata kasar.
Aksi mereka diredam polisi yang mengamankan jalannya persidangan.
Ayah korban, yakni Sarno, mengaku tidak terima atas putusan yang diberikan majelis hakim di ruang sidang.
“Tidak terima. Saya pengin, ketiga terdakwa dihukum seumur hidup,” kata Sarno.
Menurutnya, putusan yang diberikan majelis hakim tidak adil dan tidak berpihak kepada korban.
“Kurang adil bagi saya. Ikut pembunuhan kok dibebaskan, saya tidak terima,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Sarno akan melakukan musyawarah dengan keluarga dan teman-teman korban.
Mereka juga mendesak JPU melakukan banding.
“Dari jaksa penuntut umum akan melakukan banding,” tandasnya.
Pembunuhan Malam Takbiran
Diberitakan sebelumnya, Serlina ditemukan tewas di parit Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu, 14 April 2024.
Saat ditemukan, kepala pegawai sebuah toko pakaian itu tertutup plastik hitam.
Serlina dilaporkan hilang sejak malam takbiran, 9 April 2024.
Dari penyelidikan, polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan Serlina.
Terungkap, mereka membunuh Serlina karena ingin menguasai uang tunjangan hari raya (THR) milik korban.
Dalam rekonstruksi yang digelar Senin, 27 Mei 2024, para pelaku sempat meracuni korban dengan racun tikus yang dicampur susu.
Namun, upaya itu gagal.
“Jadi, berawal hanya diracun tikus. Namun, si pelaku ini tidak sadar racun tikus dicampur dengan susu itu akan netral.”
“Setelah diracun tikus, (korban) tidak apa-apa. Pelaku bingung, kemudian menghabisi korban dengan cara menjerat menggunakan tali sabuk dan kedua orang (pelaku) memukulinya dengan batu,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat rekonstruksi, Senin.
Sigit mengatakan, ada 27 adegan diperagakan tiga pelaku pembunuhan dalam rekonstruksi.
Sigit menambahkan, dari rekonstruksi juga terungkap, pelaku menuju tempat karaoke di daerah Kartasura setelah menghabisi korban.
Mereka bersenang-senang menggunakan uang hasil menjual harta korban berupa HP dan kendaraan, melalui COD.
sumber: TribunBanyumas.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo