Temanggung – Polres Temanggung membongkar kasus pemerasan dengan modus jebakan selingkuh di kamar hotel wilayah Temanggung. Sebanyak empat pelaku ditangkap, seorang di antaranya perempuan.

Keempat tersangka terdiri perempuan SN (29) warga Kranggan, MZ (31) warga Kranggan, RS (31) warga Kranggan dan MI (43), warga Tembarak, Kabupaten Temanggung. Mereka melakukan pemerasan terhadap korban berinisial S (38) warga Bandongan, Kabupaten Magelang.

Kejadian pemerasan tersebut terjadi, Sabtu (22/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi penggerebekan korban oleh para tersangka dilakukan di salah satu hotel wilayah Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengatakan awalnya korban berkenalan dengan seorang wanita di Facebook (FB). Wanita itu mengaku Rini yang berstatus janda.

“Setelah berkenalan melalui FB pelapor (korban) dan saudari Rini melakukan komunikasi melalui WhatsApp. Kemudian terlapor (tersangka SN) diajak pergi ke hotel di daerah Kaloran, Kabupaten Temanggung,” kata Didik kepada wartawan di Polres Temanggung, Selasa (16/7/2024).

“Pada pukul 15.30 WIB, terlapor (SN) memesan kamar dan langsung menuju ke kamar. Selang 30 menit kemudian ada laki-laki mengetuk (pintu) dan membuka pintu sudah ada 3 orang laki-laki. Salah satunya mengaku sebagai suaminya (SN),” sambung Didik.

Didik mengatakan, tiga laki-laki yang melakukan penggerebekan tersebut kemudian membawa korban masuk dalam mobil.

“Di dalam mobil (pelaku) meminta uang sebanyak Rp 10 juta, korban tidak memiliki. Kemudian korban dimintai dompet (ada uang) Rp 1,5 juta plus 1 unit motor Nmax berikut STNK-nya. Kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 18 juta,” ujarnya.

Didik mengatakan, pelaku membuat skenario bahwa istrinya sedang berselingkuh dengan korban.

“Pelaku mendatangi korban mengaku sebagai suami lalu marah-marah. Meminta meminta ganti rugi apabila korban tidak memberikan uang ganti rugi pelaku mengancam akan melakukan tindakan kekerasan,” katanya.

Saat berada di kamar hotel tersebut antara korban dan pelaku perempuan belum melakukan perbuatan layaknya suami istri.

“Sebelum digerebek belum sempat ada melakukan (belum hubungan badan) suami istri,” katanya.

Didik menyampaikan, dari kedua (pelaku) yang mengaku suami istri tadi statusnya bukan suami istri. Yang perempuan status janda.

“(Pelaku) Kami sangkakan pasal 368 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun. Kalau keterangan baru melakukan sekali (melakukan),” pungkasnya.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia