BANYUMAS – Warga Desa Banjarsari RT 1 RW 2, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas berinisial MUS (31), harus berurusan dengan Polisi.

Sebab, pria pekerjaan sehari-hari mengaku sebagai buruh harian lepas ini menjadi pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun mengatakan, tersangka ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik Arif Nurhidayat (31), warga Desa Karanglewas RT 1 RW 1, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

“Sepeda motor tersebut dipinjamkan tersangka dari bengkel milik Sigit Prayogi di Desa Mangunegara RT 7 RW 3, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga,” katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa, 24 September 2024.

Dia menambahkan, sepeda motor tersebut dipinjam oleh tersangka dari bengkel pelapor, yakni Sigit Prayogi. Yakni, Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z dengan pelat nomor B 3354 NXM

“Tersangka beralasan meminjam sepeda motor untuk membeli sesuatu di warung. Namun, sepeda motor tersebut dibawa kabur tersangka,” tambahnya.

Mengetahui, sepeda motor yang diservis di bengkelnya dibawa kabur tersangka, pelapor kemudian berusaha mencari keberadaan tersangka.

Diketahui, tersangka mengontrak daerah Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Pelapor kemudian mencari tersangka dan berhasil mengamankan di atas bus.

Tersangka kemudian dibawa ke Randudongkal. Setelah itu dijemput Unit Reskrim Polsek Mrebet, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya tersangka, pemilik motor harus mengalami kerugian Rp 5 juta. Sebab, sepeda motornya sudah dijual tersangka Rp 920 ribu.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo