SEMARANG – Polrestabes Semarang mengamankan satu orang terkait pria terikat dan pingsan dalam keadaan terluka di Pinggir Sungai Jembatan Kalibabon tepatnya jalan menuju ke Pasar Banjardowo, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Kamis (9/5/2024) lalu.

Terkuak misteri Sukirman (39) pria asal Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak yang ditemukan pingsan dengan tangan terikat di pinggir Kali Babon, Genuk, Kota Semarang pada kamis (9/5/2024) lalu.

Korban bernama Sukirman (39) warga Sayung Kabupaten Demak ini ternyata diikat oleh Ade Ilyas Mulyanto (31) sopir truk asal Kota Tegal. Ade berdalih tega mengikat lalu meninggalkan korban karena handphonenya dicuri oleh Sukirman.

“Saya habis antarbarang dari Jepara mau pulang ke Tegal kecapekan lalu istirahat di pinggir jalan raya Sayung Demak, tiba-tiba sadar ada dia (Sukirman) ambil handphone,” ujar Ade saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/5/2024).

Ade kemudian berusaha mengejar Sukirman yang lari dengan sepeda motor Mio ke arah Semarang. Saat dikejar sekira 3 kilometer, Sukirman belok ke jalan setapak dekat jembatan Kali Babon.

Di lokasi tersebut, Sukirman terjatuh dan Ade yang mengikutinya dari belakang tak sempat mengerem truknya sehingga sempat melindas Sukirman dan motornya.

“Saya tarik tubuh korban dari bawah bemper depan truk karena takut melawan saya akhirnya ambil tali lalu mengikatnya di kaki dan tangan,” katanya.

Ade lantas menanyakan handphonenya kepada Sukirman. Pria Demak itu sempat menjawab pertanyaan Ade bahwa handphonenya ditaruh di kantong celana bagian belakang.

Dia kemudian mengambil handphone yang baru dibelinya dua bulan lalu. “Saya hanya mengikatnya tanpa memukuli, dia (Sukirman) bau alkohol saya langsung pergi setelah handphone tak ambil,” paparnya.

Terkait alasan tak melapor polisi, Ade mengaku ketika itu ketakutan mengadu polisi karena minim bukti. Akhirnya, dia langsung pergi untuk melanjutkan perjalanan pulang ke Tegal Timur, Kota Tegal.

“Saya tidak lapor karena minim bukti takut dia (Sukirman) memutar balikan fakta,” bebernya.

Polisi masih berusaha menyelaraskan keterangan dari tersangka Ade dengan korban Sukirman. Kondisi Sukirman yang sudah mulai membaik tetapi belum dapat dimintai keterangan. Sebelumnya dari kejadian itu, Sukirman harus dioperasi di bagian kepala karena ada penggumpalan darah.

“Ini baru keterangan sepihak dari tersangka, nanti kami sinkronkan dengan keterangan dari Sukirman terutama soal pencurian handphone itu,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.

Dia mengungkapkan, kasus ini bisa terkuak dari hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi kejadian. Terutama dari rekaman CCTV ada truk warna kuning bernomor polisi G8034JZ terparkir cukup lama di sekitar lokasi selama 1 jam. Pihaknya juga menyusuri rekaman CCTV dari Demak sampai Pemalang untuk menguak dalang kejadian tersebut.

“Tersangka akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Tegal hari ini (Rabu, 22 Mei) pukul 05.00,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono