PEKALONGAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Pekalongan, H. Mabrur, akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus yang menimpa EL, Bendahara BMT Mitra Umat sekaligus calon legislatif (caleg) PPP yang terpilih.

EL sering menjadi sasaran demo para nasabah yang merasa dirugikan. Menurut Mabrur, kasus ini sepenuhnya adalah tanggung jawab pribadi Eko Ludjianto dan tidak ada hubungannya dengan partai.

“Jadi itu sudah menjadi tanggung jawab individu dari Pak Eko selaku bendahara BMT Mitra Umat dan permasalahan koperasi hendaknya diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mabrur pada awak media, Jumat (19/7).

Mabrur menyatakan bahwa ia sedang mempelajari penyebab kolapsnya BMT Mitra Umat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, masalah ini muncul karena adanya pihak yang menggunakan dana nasabah sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan nasabah yang kemudian berbondong-bondong menarik simpanannya secara bersamaan.

“Jangankan BMT Mitra Umat, sekelas Kospin Jasa atau Bank BPD pun pasti akan kolaps kalau uang nasabahnya ditarik semua. Rush membuat bank kekurangan cash flow sehingga menjadikannya kocar-kacir, bisa jadi seperti itu karena isu yang sangat kuat kalau pengurusnya pada nyaleg yang kebetulan mereka nyalegnya di PPP,” jelasnya.

Meskipun demikian, Mabrur sepakat bahwa siapa saja yang bersalah harus bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa jika EL terbukti melakukan korupsi, maka hal tersebut adalah kesalahan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PPP.

EL bukanlah pengurus partai, melainkan kader baru yang mencalonkan diri melalui PPP.

“Saya ini sebetulnya berempati dengan masyarakat dan nasabah dari tertundanya pencairan dana tabungan BMT Mitra Umat, bahkan saya turut bersedih dengan adanya nasabah yang berasal dari sekolah seperti Nurul Islam yang menyimpan uangnya hingga Rp 300 juta,” ujarnya.

Mabrur menyatakan keprihatinannya terhadap nasabah yang terdampak, namun ia menegaskan bahwa PPP tidak bisa memberikan sanksi kepada EL karena itu adalah ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan partai.

“Jadi ini nantinya dikembalikan ke individu EL dan tanggung jawab ke koperasinya. Bahkan kami dari PPP untuk memberikan sanksi untuk mengusulkan supaya tidak dilantik pun tidak bisa karena itu ranah KPU bukan partai,” sebutnya.

Mabrur kembali menegaskan bahwa partai bisa terlibat jika ada kejelasan vonis hukuman berdasarkan putusan inkracht dari pengadilan yang menyatakan EL bersalah dan menjadi terpidana.

“Kalau nanti dia sudah dilantik dan menjadi anggota dewan, ada kemungkinan partai baru bisa mengambil tindakan kalau dirinya memang dalam penyelesaiannya dinyatakan bersalah,” tutupnya.

sumber: rmol

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia