DEMAK – Seorang pengasuh pondok pesantren di Demak, Jawa Tengah, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada belasan santrinya.

Adapun yang memberatkan hukuman terdakwa ialah korbannya masih di bawah umur. Aksi pencabulan itu dilakukan sejak 2019 silam.

MA (47), salah seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terbukti melakukan tindak cabul terhadap para santrinya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Demak pada Rabu 23 Oktober 2024.

MA dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Obaja Sitorus. Dalam persidangan yang dihadiri sejumlah korban dan keluarga korban, hakim menolak permintaan kuasa hukum MA yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan minta dibebaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Demak Adi Setiawan mengaku bersyukur MA divonis sesuai dengan yang diajukan oleh JPU. “Alhamdulillah tuntutan JPU diakomodir. Artinya vonis sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU,” ucap Adi.

Menurut Adi, dari keterangan saksi terdapat belasan orang yang menjadi korban tindak asusila MA dalam kurun waktu 2019-2023. Modus yang digunakan, yakni korban diminta tolong oleh MA untuk memijat hingga berujung cabul.

Sumber : www.metrotvnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai