HUMBAHAS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan press release, atas dugaan pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi, Selasa (13/2/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Humbas Anthony SH, dalam jumpa press release didampingi Kasi Pidum Herry Shanjaya SH, MH, Kasi Pidsus Hendrik Dolok Tambunan SH,MH, Kasi PB3R Ilmi Akbar Lubis, SH dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Niko Nainggolan SH.

Kajari membenarkan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022 oleh Distributor Govas Maju Jaya yang dilakukan oleh tersangka H.S dan H.I.

“Pengembalian keuangan negara ini berjumlah Rp 334.096.252,11. Kemudian akan kita setorkan ke rekening negara di Bank Mandiri,” ujar Anthony.

Kasi Pidsus Hendrik Dolok Tambunan SH, MH menambahkan, bahwa untuk penanganan kasus ini tetap berjalan dan untuk penegakan hukum yang mana sesegera mungkin kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan.

“Jadi setelah kita lakukan penghitungan kerugian yang berulang-ulang sehingga ditemukan nominal kerugian negara sebesar Rp. 334.096.252,11. Dan uang tersebut dikembalikan oleh CV Govas Masa Jaya, jadi barang bukti tersebut bukan kita sita tetapi dibayarkan,” ujar Kasi Pidsus.

Kronologis terungkapnya dugaan kasus pupuk subsidi, Kasi Pidsus mengatakan tidak menjelaskan secara detail karena ini masih penyidikan, namun secara garis besarnya, kenapa kerugian negara itu timbul diakibatkan lemahnya pengawasan pemilik usaha dimana admin perusahaan ini memesan pupuk
Itu dan menyalurkannya tidak sesuai dengan ketentuan, ketika dia menyalurkan pupuk tersebut bukan ke wilayah kerjanya dan melakukan manipulasi data.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu