Semarang – Buronan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dibekuk di wilayah Lamper Kidul Kota Semarang. Buronan itu terjerat kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Yarnen.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengatakan penangkapan buronan bernama Suryo Edhi (54) itu dilakukan hari Rabu (18/12) kemarin sekitar pukul di sebuah rumah di Lamper Kidul Kota Semarang.
“Tim Intelijen Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang bersama Tim Penyidik Kejati NTB telah berhasil mengamankan DPO Kejati NTB atas nama tersangka Suryo Edhi,” kata Arfan lewat pesan singkat, Kamis (19/12/2024).
Arfan tidak menjelaskan detail soal kasusnya, namun ia menyebutkan tersangka terjerat kasus korupsi yang dilakukan di sebuah bank syariah pada tahun 2021 sampai 2022.
“Disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Yarmen tahun 2021 sampai dengan 2022,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, Arfan menjelaskan tersangka bertindak kooperatif. Tersangka langsung dibawa ke Surabaya dan diterbangkan ke NTB.
“Saat diamankan bersikap kooperatif,” tegasnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo