Banyuwangi – Kasus perkosaan yang terjadi di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi menjadi perhatian Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Tim KemenPPPA segera turun untuk menangani kasus tersebut.

Korban yang sempat mengalami pemaksaan untuk menikah dengan tersangka menjadi konsentrasi KemenPPPA dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Pemprov Jatim. Kedua tim akan segera terjun langsung ke lapangan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menyampaikan tim terpadu KemenPPPA bersama UPTD PPA Provinsi Jatim akan ke Banyuwangi untuk melakukan pengawasan secara langsung.

“Rencananya hari minggu besok Tim Kemen PPPA dan UPTD Provinsi Jatim akan ke Banyuwangi memastikan penanganan sesuai dengan aturan,” tegas Nahar dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Jumat (3/5/2024).

KemenPPPA diwakili Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dijadwalkan turun memberikan pendampingan pada keluarga korban dan melihat perjalanan kasus yang menimpa LJL (17). Bukan hanya itu, Kemen PPPA juga akan memberikan hak pendidikan pada anak yang putus sekolah di bangku kelas 11 itu.

Pada Senin lalu, tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah melakukan jemput paksa korban dan keluarganya yang berada di bawah penguasaan keluarga pelaku.

“Tim P2TP2A Banyuwangi menjemput paksa korban dan keluarganya, Senin kemarin. Saat ini korban telah kembali ke rumahnya dengan tetap dipantau P2TP2A. Selanjutnya sedang diupayakan juga agar anak korban dapat kembali sekolah,” tambah Nahar.

Sebelumnya, seorang wisatawan diperkosa 2 pemuda saat berkunjung ke Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Korban pemerkosaan itu berinisial LJ (17), warga Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (26/4) malam. Korban diperkosa saat tengah nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai sekitar Pulau Merah. Kedua pelaku kini telah diamankan.

“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, Sabtu (27/4/2024).

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial EK (21) dan DPP (20), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Menurut Lita, remaja putri yang menjadi sasaran aksi bejat kedua tersangka itu pada saat kejadian datang ke Pesanggrahan untuk menikmati matahari tenggelam di Pulau Merah.

Setelah matahari tenggelam dia bersama teman-temannya makan di pinggir pantai. Tiba-tiba datang kedua pelaku meminta sejumlah uang. Korban yang ketakutan menuruti permintaan pelaku. Tapi tidak berhenti di situ, kedua pelaku ternyata mengincar korban.

Mereka menjambak, menyeret, lalu memerkosa korban. Sedangkan remaja lain, teman-teman korban, yang sempat berupaya menyelamatkan korban tak bisa berbuat. Beberapa kawan-kawan korban sempat dihajar oleh kedua pelaku.

Tak berhenti di situ, korban yang lemas karena diperkosa dibonceng oleh pelaku dibawa ke tempat yang lebih sepi. Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran.

“Jadi korban diperkosa di dua tempat. Para tersangka kami amankan di Mapolsek,” tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim