DEMAK – Siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) dipalak dan diperkosa oleh siswa tingkat SMA asal Jepara berinsial MFN (15). Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) itu, setidaknya telah melakukan kekerasan seksual pada korban anak sebanyak dua kali. Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, MFN menyetubuhi korban anak pada Agustus dan September 2024. “Bahwa anak yang bersangkutan dengan hukum telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” kata Winardi, kepada Kompas.com di Polres Demak, Senin (7/10/2024).

Dia menyebutkan, kekerasan seksual itu dilakukan di rumah kosong dekat jalan area Kecamatan Mijen pada malam hari. Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Mungkinkah dan Perlukah? Artikel Kompas.id

Tak hanya itu, MFN juga meminta uang kepada korban anak Rp 150.000 pada persetubuhan kedua di bulan September. “Kejadian kedua ABH (MFN) tersebut juga diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 150.000,” ujarnya. Baca juga: Modus Transaksi Sabu di Kebumen, Barang Ditaruh di Pinggir Jalan

Berkenalan melalui media sosial MFN diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) di handphone. Setelah berkomunikasi cukup intens, yang bersangkutan meminta anak korban berfoto telanjang setengah badan pada Agustus 2024.

“Korban diminta untuk foto telanjang setengah badan ke atas dan dikirimkan kepada ABH,” ucap Winardi.  Tak selang lama, pelaku mengajak anak korban untuk bertemu dan meminta untuk melakukan hubungan badan. Apabila tak dilayani, yang bersangkutan mengancam menyebarkan foto setengah telanjang tersebut. “Setelah bertemu diminta untuk dilayani disetubuhi, kalau tidak mau akan disebarkan foto yang dikirimkan tersebut,” tuturnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Demak, dan disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Saat ini kami sudah melakukan penahanan anak yang berkonflik dengan hukum,” ucapnya.

Baca juga: Mahasiswi Program Dokter Spesialis Undip Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Diduga Menyuntikkan Obat ke Tubuhnya Sendiri Kasus terungkap dari laporan pencabulan Kasus pemerkosaan MFN terhadap siswi SMP ini terungkap dari pengembangan kasus polisi, di mana orang tuan korban melaporkan tindak pencabulan pada 30 September 2024. Laporan ini berdasarkan video yang ditemukan guru SMP saat razia handphone, mereka mendapti anak korban mengalami pelecehan seksual oleh siswa SMP, dari sekolah berbeda.

“Setelah kami mendalami perkara tersebut, ternyata korban pernah disetubuhi oleh pelaku yang lain,” katanya lagi. Winardi menyebutkan, untuk ABH usia SMP yang melakukan tindak pencabulan kepada anak korban masih dalam tahap pemeriksaan.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai