SRAGEN — Empat remaja dan pemuda diringkus polisi lantaran diduga mengeroyok dua pemuda lain di Jl Sukowati, tepatnya di depan minimarket Terminal Lama, Sragen Wetan, Sragen, Rabu (20/12/2023) lalu. Pengeroyokan itu dilakukan lantaran para pelaku kesal dengan kedua korban yang menggleyer alias memainkan pedal gasnya kencang-kencang.

Ungkap kasus itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim Polres, AKP Wikan Sri Kadiyono, Rabu (3/1/2024). Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada pukul 04.00 WIB dan terekam kamera closed circuit television (CCTV) milik minimarket sekitar. Ada dua korban pengeroyokan tersebut, tetapi yang melapor hanya satu orang atas nama Edi Kurniawan, 20, warga Gebang, Kecamatan Sukodono, Sragen. Satu korban lain tak melapor karena tak mengalami luka parah.

Wikan mengungkapkan empat tersangka tersebut telah diringkus. Mereka adalah TAP, 19, warga Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen; INR, 20, warga Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen; PRPW, 20, warga Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen; dan BFI, 17, yang masih anak-anak dan statusnya pelajar asal wilayah Kecamatan Sambirejo, Sragen. Hanya tiga tersangka yang ditahan, sementara BFI tidak karena masih di bawah umur.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Kami sudah mengumpulkan keterangan dari dua orang saksi yang melihat di lokasi kejadian,” jelas Wikan.

Dia mengungkapkan awalnya keempat pelaku menongkrong di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen. Di saat yang sama korban mengendarai motor bersama temannya lewat di Alun-alun seraya menggleyer. Para pelaku jengkel dan terpancing emosinya kemudian membuntuti korban.

“Kebetulan korban dan temannya mengendarai motor Honda CRF berpelat nomor AD 3271 WN berhenti di depan minimarket Terminal Lama untuk membeli minuman. Saat itulah, keempat pelaku datang dan langsung menghajar korban dan temannya. Antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Mereka juga bukan seorang pendekar tetapi kelihatan mereka terpengaruh minuman beralkohol,” ujar Wikan.

Dia menerangkan sekelompok pemuda itu membawa korban dan temannya ke Alun-alun Sragen. Sesampainya di Alun-alun, ujar dia, baju korban diminta paksa dan kemudian disuruh pergi. Kemudian korban dan temannya, jelas Wikan, memeriksakan lukanya ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen karena luka-luka akibat pengeroyokan itu. Kejadian tersebut, kata Wikan, diadukan korban ke Mapolres Sragen.

“Berdasarkan aduan itu, Tim Resmob Macan Putih melakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisis rekaman kamera CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, tim kemudian menangkap TEP di Kedawung Sragen pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Dari pengakuannya, TEP ini ikut mengeroyok bersama tiga orang temannya, yakni INR, PRPW, dan BFI. Kemudian tiga orang itu ditangkap polisi di rumah masing-masing,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Beat tahun 2008 berpelat nomor AE 3505 MR. TEP mengaku memukul dan menendang korban sepuluh kali. “Lalu INR mengaku menendang korban empat kali. PRPW mengaku memukul korban enam kali, menendang empat kali, dan melepas kaus lalu menyeret korban. BFI mengaku memukul lima kali dan menendang dua kali, serta menyeret korban,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng