Solo – Komplotan pencuri yang beranggotakan RR, DWS, dan P, warga Solo, sukses menggondol 56 iPhone berbagai jenis. Anehnya, para pelaku ini justru membuang hasil barang curiannya ke Bengawan Solo.
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, ketiganya membobol toko iPhone yang berada di Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Sabtu (25/11/2023) lalu. Mereka merusak pintu gembok toko, dan mengambil barang yang ada di dalamnya.

Hasilnya, mereka sukses menggondol 56 handphone (HP) merek iPhone berbagai jenis. HP itu dimasukkan pelaku ke dalam karung, lalu dibawa pergi.

“Karena pelaku merasa kebingungan karena jumlahnya banyak, dan takut terlacak. Menurut keterangan tersangka, HP yang dianggap masih aktif dibuang ke sungai Bengawan Solo. HP yang tidak aktif dimasukkan plastik lalu dikubur,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (7/2/2024).

Setelah itu, pelaku kembali ke rumah masing-masing. Selang 3 hari, pelaku mengambil HP yang mereka kubur sebelumnya untuk dijual.

Mereka mengubur HP hasil curian di tepi bengawan Solo. Dengan anggapan bisa menghilangkan jejak, dan tidak memungkinkan disimpan di rumah, karena jumlahnya cukup banyak.

“Menurut keterangan tersangka, dianggapnya mengubur itu akan menghilangkan jejak. Sambil menunggu mereka menjual ke mana,” jelasnya.

“Jumlah yang dibuang di sungai itu 41 unit, itu keterangan tersangka. Tapi masih kami kembangkan, karena ada beberapa teknik penyelidikan dengan bantuan teknologi,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, pemilik toko HP mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Kawanan pencuri itu nekat melakukan pembobolan karena motif ekonomi.

“Karena ada kebutuhan ekonomi, mereka berniat untuk mencari peluang. Kemudian melintas ke toko itu, dan memutuskan membobol toko,” jelasnya.

Polisi berhasil membekuk kedua pelaku, yakni RR, dan DWS di rumah mereka masing-masing, di kawasan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo pada tanggal 19-20 Januari 2024. Sementara satu laki pelaku berinisial P masih buron.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono