KARANGANYAR – Di tempat indekos Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo inilah, pasutri pelaku pencurian sepeda motor dan tabung gas LPG, ditangkap pihak polisi gabungan.

Total sudah ada belasan aksi pasutri warga Kota Semarang berinisial PY dan TM ini.

Kini keduanya pun terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial PY dan TM melakukan aksi pencurian sepeda motor dan tabung gas elpiji.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto mengungkapkan, mereka telah beraksi di belasan titik.

Salah satunya di Dusun Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Mereka beraksi saat salat Idulddha 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka PY mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan motor di 19 titik di berbagai wilayah,” ungkap dia seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (17/7/2024).

PY dan TM sempat berusaha kabur dan mengacak lokasi keberadaan mereka.

Itu dilakukan dengan cara berpindah-pindah tempat kos.

“Dalam pelariannya, tersangka terlacak keberadaannya selalu berpindah pindah tempat kos,” ujar Kompol Mardiyanto.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian yang melibatkan suami istri itu.

Salah satunya dengan melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, mendapat informasi ciri-ciri pelaku sesuai hasil rekaman CCTV.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia