Semarang – Polisi berhasil menangkap Donny Sofiawan, 44, tersangka penembakan kepada seorang remaja putri berinisial CTD, 16, siswi SMP swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan mendalami pengakuan dan motif tersangka.

Pemantauan Media Indonesia, Selasa, 8 Oktober 2024, warga Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Donny Sofiawan, 44, tersangka penembakan kepada seorang remaja putri berinisial CTD, 16, hanya pasrah ketika digiring petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Polisi masih menggali keterangan dan motif tersangka melakukan aksi penembakan di tempat kos korban di Jalan Pusponjolo Selatan, Bojongsalaman, Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu malam, 2 Oktober 2024.

“Kami masih mendalami pengakuan tersangka dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi lainnya,” kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Berdasarkan pengakuan sementara, lanjut Irwan Anwar, tersangka melakukan penembakan karena sakit hati dan emosi akibat dihina oleh korban saat menagih utang di kosnya. Tersangka juga tidak terima anak kandungnya, merupakan adik kelas korban dijual ke lelaki hidung belang.

“Tapi soal anak tersangka dijual oleh korban nanti kami dalami laporannya,” tambah dia.

Kepala Satuan Satreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan ada sejumlah motif tersangka melakukan penembakan. Mulai dari antara tersangka dan korban memiliki hubungan asmara yang cemburu karena adanya informasi korban akan dipesan laki-laki lain, hingga masalah utang ibu korban setahun lalu tak kunjung dibayar.

“Laporan tersangka kepada kami soal dugaan anaknya dijual oleh korban sudah ada pemanggilan tapi tersangka tidak datang,” ungkap Andika Dharma Sena.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Cempoko, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, menurut Andika Dharma Sena, dijerat pasal Pasal 76C junto pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu tersangka Donny Sofiawan mengaku marah dan jengkel karena anak perempuannya tang merupakan adik kelas korban berusia 13 tahun diduga dijual oleh korban ke pria hidung belang melalui aplikasi daring.

“Kasus dugaan anaknya dijual oleh korban telah dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada pertengahan Agustus 2024 dan sudah visum,” tambahnya.

Selain itu, ungkap Donny Sofiawan, juga cemburu terhadap korban, karena berpacaran dengan korban dan bahkan korban sempat menyatakan suka meskipun tidak sampai berhubungan lebih jauh, tetapi korban ternyata open booking online (open BO) prostitusi daring.

“Kalau pistol airsoft gun digunakan menembak saya beli secara daring dengan harga Rp4,5 juta,” imbuhnya.

Sumber : www.metrotvnews.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai