Semarang – Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Mandiri Indonesia (APMIKIMMDO) Jawa Tengah memutuskan melaporkan Ketua Panitia Semarang Economic Creative (SEC) Mei Sulistyoningsih menyusul adanya acara pentas tari yang diikuti 500 orang berakhir kisruh.

Pelaporan tersebut atas dasar pengurus APMIKIMMDO merasa dirugikan karena nama organisasinya yang dicatut oleh ketua panitia SEC.

1. APMIKIMMDO: Kami sangat dirugikan

Ketua APMIKIMMDO Jateng, Ariyanto mengatakan ulah Mei yang jadi Ketua SEC sangat merugikan organisasinya karena mengatasnamakan secara sepihak.”Kami sangat dirugikan karena ada pencatutan nama APMIKIMMDO oleh saudara ketua panitia,” ungkap Ariyanto saat menemui biro hukum Setda Provinsi Jateng di Gubernuran Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (23/2/12/2024).

2. Kronologi kisruh pentas tari di Taman Indonesia Kaya

Ariyanto berkata pencatutan nama APMIKIMMDO diketahui saat Mei mengajukan proposal permohonan sponsor kegiatan pentas tari SEC di Taman Indonesia Kaya. Padahal di sisi lain APMIKIMMDO telah mencabut SK kepengurusan APMIKIMMDO Kota Semarang yang diketuai Mei per 1 Desember kemarin karena merasa dalam perjalanannya ada banyak kejanggalan. Sebelumnya pihaknya mengenal Mei Sulistyoningsih sebagai dosen yang mengajar di kampus UPGRIS. “Tanggal 1 Desember 2024 kami mencabut diri untuk tidak ikut sebagai penyelenggara kegiatan tersebut. Tidak ada loyalti yang dibayarkan terkait pencatuman logo dan penjualan kaos, untuk itu pencantuman logo APMIKIMMDO di kaos yang dijual saudari Mei Sulistyoningsih ilegal,” tegasnya.

3. Pilih laporkan ke Polda Jateng

Oleh sebab itulah, pihaknya memutuskan melaporkan Mei Sulistyoningsih ke Polda Jateng atas dugaan pencatutan nama organisasi. Laporan sudah diurus ke Polda Jumat (20/12/2024) kemarin. “Sudah diterima dan kami di sarankan kembali lagi hari Senin ini untuk melengkapi berkas,” paparnya. 4. Setda Jateng: Tidak ada izin!

Terpisah, Perwakilan Biro Kesra Setda Provinsi Jateng, Woro Boedisayekti mengatakan akan melaporkan kasus pentas tari yang mencatut nama Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana ke pimpinannya. “Akan kami sampaikan, tentunya tetap dilaporkan kepada atasan kami,” akunya. Dari informasi yang ia dapatkan, panitia SEC sebenarnya sempat melayangkan surat permintaan izin pembuata tropi menggunakan nama Pj Gubernur. Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan. Dengan alasan tidak ada dalam penganggaran Pemprov Jateng.

Panitia SEC meminta bantuan kepada Pemprov Jateng 17 Desember untuk pemberitahuan kegiatan 20 Desember. Sementara pihaknya tak bisa memenuhi permintaan itu karena waktunya yang mepet dengan akhir tahun. Adapun pengajuan kegiatan maupun pembuatan tropi mengatasnamakan gubernur Jateng prosesnya bisa memakan waktu setahun tahun. Tak hanya itu, pembahasannya juga bisa sampai di ranah DPRD Jawa Tengah agar anggaran kegiatan bisa cair.”Mereka ini minta bantuan 60 piala, suratnya sampai 17 Desember, kegiatan 20 Desember, kita kan proses pengajuan tak semerta-merta cepat ya, jadi catut nama gubernur tak boleh itu, kerena tidak ada izin,” kata Woro. “Jadi alurnya pengajuan, nanti dibahas bersama. Tetapi kita cermati dulu, apakah acara kebudayaan, pariwisata atau apa, tak bisa asal beri izin,” tandasnya.

Sumber : IDN Times

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo