Klaten – Satreskrim Polres Klaten menggelar reka ulang kasus pencurian menyebabkan kematian di Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Klaten dengan menghadirkan tersangka Wahyu Pujantoro (24) dan Edwin Widianto (24). Dalam reka ulang 39 adegan itu, terungkap Wahyu sempat sungkem dan mencium tangan nenek atau mbah buyutnya, Sukarni Tarno Pawiro (87) sebelum mencuri dan membunuh korban.
Peragaan adegan itu dari pantauan detikJateng terjadi di depan rumah korban yang merupakan jalan kampung. Setelah memarkir sepeda motor, tersangka menghampiri korban di depan rumahnya.
Tersangka kemudian menyaksikan korban yang diperankan anggota polisi dengan badan membungkuk (sungkem). Pelaku juga sempat mencium tangan korban sebelum masuk ke rumah.
“Sebelum kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu memang para tersangka ini sempat bertemu dengan korban terlebih dahulu. Kemudian pergi dan kembali lagi melakukan aksinya tersebut,” jelas Kanit I Pidum Satreskrim Polres Klaten Iptu Agung Sedewo kepada detikJateng di lokasi, Rabu (4/9/2024) siang.
Menurut Agung, para pelaku setelah bertemu korban pergi dan kembali beberapa saat kemudian. Saat bertemu tersangka Wahyu sempat mencium tangan neneknya.
“Cium tangan terhadap korban, jadi sempat cium tangan korban. Selanjutnya setelah reka ulang ini dan setelah berkas dinyatakan lengkap kita akan serahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” kata Agung.
“Saat ini kita melibatkan dari penyidik, Polsek, dari jaksa penuntut umum dan pengacara,” imbuhnya.
Sementara itu, Mus Aminingsih, pengacara yang mendampingi tersangka, menyatakan memang dalam adegan reka ulang itu tersangka sempat bertemu korban. Adegan itu merupakan fakta tambahan dari pengakuan tersangka.
“Betul, semua betul itu (cium tangan) malah tambahan, dulu dia (Wahyu) tidak ngasih tahu. Ternyata cium tangan dulu, kan ke sini dulu (sebelum balik lagi mencuri),” ungkap Mus kepada detikJateng di lokasi.
Anak korban, Komiyati menyatakan keluarga berharap kasus itu diproses hukum sesuai aturan. Sebelum beraksi, pelaku memang sempat bertamu lebih dulu.
“Ya kita cuma berharap diproses sesuai aturan. Ya ke sini dulu (pelakunya),” ungkap Komiyati kepada detikJateng di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, Polres Klaten menangkap Wahyu Pujantoro (24) warga Desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Boyolali dan Edwin Widianto (24) Desa Jambon, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo yang mencuri dan menghabisi nyawa Sukarni Tarno Pawiro (87). Dari penyidikan, eksekutor pencurian yang menghabisi nenek itu adalah Wahyu yang tidak lain buyut dari korban.
“Saudara WP ini adalah cucu buyut korban. Penyebab kematian korban karena dibekap, tapi kebablasan sehingga menyebabkan meninggal dunia,” jelas Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (24/6) siang.
Dijelaskan Tegar, dari hasil pemeriksaan, selain dibekap korban juga dibenturkan ke lantai. “Karena benturan dan bekapan korban akhirnya meninggal dunia,” lanjut Tegar.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo