Palangka Raya – Guna terciptanya ketertiban berlalulintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng gencarkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong. Imbauan tersebut di berikan kepada pengunjung Car Free Day (CFD) Kota Palangka Raya, Minggu, (07/01/2024) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si mengatakan, bahwa imbauan larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285,” jelasnya.

Selain itu Dirlantas mengatakan aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

“Bahwa atas dasar dari imbauan penertiban ini sudah jelas, bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan, merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan dijalan” tegasnya

Sementara itu, di waktu yang sama melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas AKBP Wara Budi Hastuti, S.H. juga mengungkapkan, bahwa kegiatan penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan mereka.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat yang selama ini menggunakan knalpot brong dan komunitas otomotif terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terjadi, untuk tidak memakai knalpot brong lagi,” tutupnya (lrz/sam)

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono